JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45 / 392 / TAHUN 2025 TENTANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA KEPALA DESA PENDA ASAM KECAMATAN DUSUN SELATAN KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2019-2027
Tanggal Diundangkan 10 Dec 2025
PEMBERHENTIAN SEMENTARA KEPALA DESA PENDA ASAM KECAMATAN DUSUN SELATAN KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2019-2027

PEMBERHENTIAN SEMENTARA KEPALA DESA PENDA ASAM

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/392/2025, 3 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA KEPALA DESA PENDA ASAM KECAMATAN DUSUN SELATAN KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2019-2027

 

ABSTRAK :

-Bahwa kepala desa penda asam kecatan dusun selatan kabupaten barito selatan periode 2019-2027 a.n BARDI setelah dilakukan pembinaan masih belum melaksanakan kewajibanya sehingga perlu diberhentikan sementara dari jabatan selaku kepala desa penda asam;

-Dasar hukum keputusan ini adalah peratururan bupati barito selatan nomor 11 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemebrhentian kepala desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan bupati barito selatan nomor 18 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan bupati barito selatan nomor 11 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;

-Keputusan ini menetapkan memberhentikan sementara saudara BARDI sebagai kepala desa penda asam kecamatan dusun selatan kabupaten barito selatan periode 2019-2027 karena melanggar ketentuan pasal 17 ayat (2) huruf d dan huruf f peratururan bupati barito selatan nomor 11 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemebrhentian kepala desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan bupati barito selatan nomor 18 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan bupati barito selatan nomor 11 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tangga; ditetapkannya. Ditetapkan di buntok pada tanggal 10 desember 2025.